
DENPASAR, INLENS.id – Dua warga negara asing asal Rusia, Anastasia Koveziuk (26) dan Maksim Tokarev (32), kini menghadapi tuntutan satu tahun penjara dalam kasus prostitusi daring yang sempat menghebohkan masyarakat Bali. Dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (15/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Hendra Pranata menegaskan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anastasia Koveziuk dan terdakwa Maksim Tokarev masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan memerintahkan agar keduanya tetap ditahan,” ujar JPU Made Hendra Pranata seperti dikutip dari Antara.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyebut bahwa Anastasia dan Maksim melanggar Pasal 4 ayat (2) junto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya disebut sebagai operator situs prostitusi daring yang beroperasi di wilayah Bali.
Modus operandi mereka melibatkan eksploitasi seorang perempuan asal Rusia bernama Pamela. Korban dijajakan melalui aplikasi Telegram dan melayani pelanggan sejak 29 Desember 2024. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis, mirip dengan praktik serupa di Thailand.
Anastasia berperan sebagai pimpinan dan penyedia tempat tinggal korban, yaitu di sebuah apartemen di Bali, dengan larangan untuk tinggal di tempat lain. Sementara itu, Maksim berperan sebagai manajer atau operator operasional harian.
Untuk setiap layanan seksual yang diberikan, korban menerima bayaran antara Rp 4 juta hingga Rp 5,7 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai, transfer bank atas nama Anastasia, atau menggunakan mata uang kripto. Hasil dari setiap transaksi dibagi dengan rincian 50 persen untuk korban, 40 persen untuk Anastasia, dan 10 persen untuk Maksim.
Kedua terdakwa ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Badung pada 10 Januari 2025 pukul 03.22 WITA di sebuah lokasi di Jalan Berawa, Kabupaten Badung. Penangkapan dilakukan setelah aparat mengantongi cukup bukti mengenai aktivitas ilegal mereka yang melibatkan jaringan internasional.
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa dijadwalkan digelar dalam waktu dekat.