Sidak di Hari Pertama Usai Libur Idulfitri 1446 H, Bupati dan Wabup Sepakat Lakukan Hal Ini

Ia juga mengatakan sistem peringatan bertahap bagi ASN dan PKK yang melanggar aturan kehadiran akan ditegakkan, yakni dari teguran pertama hingga peringatan ketiga yang berujung pada pemberhentian.
“Jangan ditutup-tutupi! Kalau ada yang tidak masuk, harus ditegur dan tegas. Buat surat peringatan dan tembuskan ke Bupati atau Wakil Bupati. Karena secara administrasi, harus ada surat keterangan jika tidak masuk, dan jika tanpa alasan, itu jadi pertanyaan,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan mulai dari staf hingga sekretaris daerah bahwa jabatan dan tanggung jawab sebagai pemimpin adalah amanah yang harus dijaga dan dijalankan dengan sungguh-sungguh.
“Kita ini ditakdirkan untuk jadi pemimpin. Saya bersama wakil bupati di sini diberi amanah untuk menjalankan tugas, ini bukan kebetulan, tapi sudah takdir. Maka dari itu semua harus mematuhi aturan. Gaji jalan, TPP lancar, jadi jangan ditutupi dengan alasan karena tidak enak dengan teman atau kenal,” serunya dengan tegas.
Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah




