Zakat Fitrah: Pengertian, Hikmah, dan Tata Cara Pembayarannya

INLENS.id – Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa-dosa kecil selama berpuasa dan sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap mereka yang kurang mampu.
Secara bahasa, kata “zakat” berarti bersih, suci, tumbuh, dan berkembang. Sedangkan “fitrah” bermakna kesucian atau asal kejadian manusia. Dengan demikian, zakat fitrah bisa diartikan sebagai kewajiban zakat yang bertujuan untuk menyucikan jiwa seorang Muslim setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Dalam Islam, zakat fitrah diwajibkan kepada setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, asalkan memiliki kelebihan rezeki pada malam dan pagi Hari Raya Idulfitri.
Makna Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki makna yang sangat dalam, baik secara spiritual maupun sosial, antara lain:
-
Penyucian Diri
Zakat fitrah menjadi penyempurna ibadah puasa Ramadan, karena membantu membersihkan jiwa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor yang mungkin dilakukan selama berpuasa. -
Mewujudkan Kepedulian Sosial
Zakat fitrah membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan bahagia. Islam mengajarkan bahwa kebahagiaan Idulfitri harus dirasakan oleh semua orang, termasuk mereka yang kurang mampu. -
Meningkatkan Rasa Syukur
Dengan mengeluarkan zakat fitrah, seorang Muslim diajarkan untuk bersyukur atas rezeki yang diberikan Allah SWT dan mengingat bahwa dalam harta yang dimilikinya terdapat hak orang lain. -
Membangun Solidaritas Umat
Zakat fitrah mempererat hubungan antara sesama Muslim dengan mengajarkan kepedulian, kebersamaan, dan rasa persaudaraan.
Besaran dan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, gandum, atau kurma, sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 hingga 3 kg). Namun, di banyak tempat, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang dengan nominal yang setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Waktu pembayaran zakat fitrah adalah sejak awal Ramadan hingga menjelang salat Idulfitri. Namun, yang paling utama adalah sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Jika dikeluarkan setelah salat Id, maka zakat fitrah dianggap sebagai sedekah biasa, bukan kewajiban zakat fitrah.