BeritaDaerahPolitik

Fakta Baru Sidang Sengketa Pilgub Babel, Saksi KPU: Tidak Ada Saksi Erzaldi-Yuri saat Pembukaan Kotak Suara

Penyataan komisioner Ridho di depan hakim panel I MK tersebut serupa dengan keterangan yang disampaikan Firman Aghriby. Ia mengatakan pembukaan kotak suara di TPS 005 Kejaksaan itu bertujuan untuk mengambil kertas surat suara yang telah dicoblos oleh seorang nenek-nenek yang salah memasukan kertas suara dari wali kota ke gubernur.

“Izin, Yang Mulia. Assalamualaikum, saya akan menerangkan terkait adanya pembukaan kotak suara di TPS 005
Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang. Kebetulan di lokasi TPS tersebut saya sendiri Yang Mulia untuk saksi TPS-nya. Saat itu kurang-lebih pukul 10.30 WIB, memang ada pembukaan kotak suara itu salah penempatan kertas suara dari wali kota ke gubernur. Itu seorang nenek-nenek tua, Yang Mulia,” katanya.

“Saksinya 01 belum hadir?,” tanya hakim konstitusi Suhartoyo.

“Keluyuran, Yang Mulia, belum hadir. Waktu itu saksinya Pemohon tidak ada,” ujar Firman yang merupakan saksi Pihak Terkait.

“Kemudian pada saat penghitungan suara, kan?,” tanya Suhartoyo lagi.

“Pada saat penghitungan suara, saksi 01 itu telat, terlambat,” ucap Firman.

Mendengar keterangan tersebut, hakim Suhartoyo kembali mengajukan pertanyaan.

“Buka (kotak) suara juga. Kotak suara waktu dibuka sekitar jam 10.30 juga tidak hadir? Oke. Sampai kapan dia baru datang itu?,” tanyanya.

“Sekitar pukul 2.00 siang lewat kurang lebih. Itu baru proses penghitungan dimulai,” jelas Firman.

Di sisi lain saat menjawab pertanyaan hakim tentang keberatan saksi pasangan 01 atau Pemohon di TPS, Firman menegaskan tidak ada saksi Pemohon yang keberatan dan seluruh saksi menandatangani C Hasil.

“Sebenarnya tidak ada keberatan karena saksi dari 01 maupun 02 itu menandatangani C1 Hasil. Karena saya ini saksi juga di tingkat kecamatan khususnya Kecamatan Taman Sari, jadi tidak ada kejadian khusus dan saksi yang di Kecamatan Taman Sari tersebut juga dari Paslon Nomor 1 itu menandatangani,” kata Firman.

Baca juga  Kebijakan Gubernur Berbuah Manis ; THR ASN Pemprov Babel Mulai Dicairkan, PPPK Paruh Waktu Terima Satu Bulan Gaji

Pengurus Partai Golkar Kota Pangkalpinang ini mengakui, ia ditugaskan menjadi saksi mulai dari TPS 005, saksi di rekapitulasi di kecamatan hingga saksi pasangan 02 Hidayat-Helyna di Kota Pangkalpinang. Termasuk diberikan jabatan sebagai Koordinator Saksi se-Pangkalpinang. Sehingga tidak ada masalah atau persoalan keberatan dari saksi pasangan 01.

“Terkait yang keberatan itu pernah disampaikan, tetapi itu sudah diselesaikan di TPS. KPU juga kemarin itu,” ujarnya.

Firman juga menerangkan bahwa saksi paslon 01 tidak menandatangani D Hasil dan baru menyatakan keberatan, saat rapat pleno di tingkat kecamatan hingga KPU Kota Pangkalpinang setelah perolehan suara paslon 02 unggul dan para saksi mendapat perintah dari tim pemenangan paslon 01 yang dituliskan pada formulir kejadian khusus.

Sementara itu sebelumnya, ahli dari Termohon KPU Babel, I Gusti Putu Artha menerangkan terkait saksi dan pembukaan kotak suara saat pemungutan suara sedang berlangsung di TPS.

Menurutnya kesalahan memasukan surat suara ke dalam kotak suara atau tertukar oleh pemilih, sehingga menyebabkan pembukaan kotak suara masih dapat ditolerir sesuai peraturan perundang-undangan. Karena yang dilarang membuka kotak suara tersebut apabila kotak suara berisi surat suara, formulir-formulir dan dokumen lainnya sudah disegel.

“Apa deskripsinya, sudah selesai, sudah dimasukkan semua formulir, di segel, dibuka. Itu yang salah, tapi dalam konteks ini ada aturannya tidak yang melarang dia, tidak ada. Saya mengatakan, oh, kasus seperti ini masih bisa dimaafkan karena regulasinya dia tidak melanggar peraturan perundang-undangan, tidak dalam konteks disegel ketika proses. Malah bagus dong, karena dengan segera bisa dipindahkan ininya mereka ngeh gitu,” katanya. (Ril)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles