DiskominfoSP Gelar Pembinaan Statistik Sektoral dan SDI

“Bahwa data yang Produsen Data produksi harus memenuhi beberapa prinsip, data harus memiliki standar data, data harus memiliki metadata, data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan data harus menggunakan kode referensi atau data induk,” sambungnya.
Bayu mengatakan OPD sudah terbiasa menyusun Laporan survei kepuasan masyarakat, untuk itu kegiatan seperti ini harusnya menjadi lebih mudah. Narasumber yang dihadirkan akan memandu bagaimana menyusun laporan hasil survei untuk Kegiatan statistik survei, dan menyusun buku/publikasi kompromin untuk kegiatan statistik kompromin.
“Saya kira sudah cukup banyak OPD yang sudah menyelenggarakan kegiatan statistik dalam bentuk kompromin dan sudah cukup baik dalam menyusun publikasinya. Capaian ini perlu kita apresiasi bersama,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Irsyadinnas Kepala bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik (KIPS) didampingi Bayu menyampaikan bahwa kegiatan ini juga dalam rangka percepatan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Belitim.
“Selama ini data yang disampaikan oleh OPD ke kita seringnya belum disertai dengan metadata dan standar data,” ucap pria yang akrab disapa Irsyad ini.

Padahal kata Irsyad sesuai prinsip Satu Data Indonesia, data harus disajikan berikut metadata dan standar datanya agar tidak menimbulkan multi tafsir di benak pengguna data,
“Untuk itu KadiskominfoSP mengarahkan kami untuk melakukan percepatan dalam peningkatan kualitas data statistik sektoral yang diproduksi oleh OPD” tutupnya.
Sumber : Diskominfo SP Beltim




