BeritaPangkalpinang

DPRD Pangkalpinang Setujui Raperda APBD 2025

Kata Budi, dalam melaksanakan pembangunan di daerah belanja daerah Kota Pangkalpinang pada Raperda APBD Kota Pangkal Pinang Tahun Anggaran 2025 ini mengalami perubahan dari proyeksi belanja yang disampaikan pada saat Nota Keuangan dan Raperda APBD TA 2025. Sehingga Total Belanja Daerah pada Rancangan APBD TA 2025 menjadi sebesar Rp 1,045 Triliun.

Berdasarkan data proyeksi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah yang telah dijelaskan sebelumnya, maka terdapat defisit belanja sebesar Rp 82,47 Miliar.

Budi menuturkan dalam upaya mengendalikan defisit belanja pada APBD Tahun Arggaran 2025 ini, dilakukan melalui optimalisasi penerimaan pembiayaan daerah. Adapun proyeksi pembiayaan daerah Kota Pangkalpinang pada tahun anggaran 2025 terdiri dari:

1) Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp 109,18 Miliar,sedangkan;

2) Pengeluaran Pembiayaan Daerah berupa penyertaan modal daerah dianggarkan sebesar Rp O.

Atas perhitungan di atas terdapat Pernbiayaan Netto sebesar Rp 109,18 Miliar, sehingga sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran menjadi NIHIL.

Baca juga  ‎Tebar Ribuan Bibit Ikan, Kapolda Harap Dimaksimalkan oleh Masyarakat

Dengan begitu berdasarkan gambaran struktur dan kerangka APBD tersebut, maka total APBD pada Raperda tentang APBD Kota Pangkal Pinang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,072 Triliun.

Ke depan, Budi berharap APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama ini dapat segera dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi untuk dapat ditetapkan menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2025.

“Saya sangat berharap kepada seluruh jajaran di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkal Pinang dan seluruh stakeholders untuk dapat terus bersinergi, berkolborasi dengan baik dengan semangat dan komitmen kerja yang tinggi agar dapat melaksanakan target-target dan sasaran program pembangunan yang telah direncanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel serta berdaya guna sesuai dengan ketentuan dan aturan perundangundangan yang berlaku demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat di Kota Pangkalpinang, ” tukasnya.

Sumber : Diskominfo Pangkalpinang

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles