Diskominfo SP Beltim Gelar Penguatan Sinergitas PPID

Dalam kesempatan itu, Bayu Priyambodo menjelaskan mengenai keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan diberlakukan sejak 1 Mei 2010, dimana pemerintah daerah selaku badan publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat.

Selain itu, ada Peraturan Daerah Kabupaten Beltim Nomor 5 Tahun 2022 yang menjamin keterbukaan informasi di daerah.
“Dari aturan itu, ada kategori informasi bersifat publik dan ada kategori informasi yang dikecualikan sebagai informasi publik yang tidak dapat diberikan kepada publik sesuai ketentuan,” ungkap Bayu.
Oleh karena itu, kata Bayu, sebagai sebagai badan publik diharapkan dapat mewujudkan atau memberikan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.
Sumber : Diskominfo SP Beltim




