Bangka BelitungBeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinangPolda Babel

Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Adityawarman: Tangis dan Amarah Keluarga Pecah di Kebun Air Kepala Tujuh

PANGKALPINANG, INLENS.id  — Menjadi hari penuh duka dan amarah bagi keluarga jurnalis Adityawarman. Di tengah rimbunnya Kebun Air Kepala Tujuh, Pangkalpinang, polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan jurnalis kritis itu. Kamis, 9 Oktober 2025.

Suasana hening kebun tak mampu meredam emosi keluarga. Mereka menyaksikan langsung bagaimana dua tersangka, Hasan Basri dan Martin, memperagakan tindakan keji yang merenggut nyawa orang terkasih.

Sejak pukul 09.30 WIB, aparat kepolisian mengawal ketat jalannya rekonstruksi. Sebanyak 26 adegan diperagakan untuk menelusuri kronologi pembunuhan yang diduga sudah direncanakan matang. Setiap gerakan dan dialog seolah membuka kembali luka lama keluarga korban.

Adegan ke-11 menjadi puncak rekonstruksi. Di titik ini, penyidik menemukan penyebab kematian Adityawarman. Saat itu korban duduk santai dan berbincang dengan Hasan Basri, tanpa menyadari bahaya yang mengintai. Tiba-tiba Martin muncul dari belakang dan menghantam kepala Adityawarman dengan kayu balok dua kali. Korban tersungkur, tak berdaya.

Belum puas, Hasan Basri ikut memukul bagian belakang kepala korban dua kali hingga memastikan nyawanya melayang di kebun yang seharusnya damai itu.

Baca juga  Forkopimda dan SKK Gelar Halalbihalal, Pj Gubernur Sugito Pamit Jelang Pelantikan Gubernur Baru

Tangis keluarga pun pecah. Ibu korban menjerit memanggil nama putranya. Saudara dan kerabat menangis pilu. Beberapa meluapkan amarah, meneriaki kedua tersangka dan menuntut hukuman paling berat. Kebun Air Kepala Tujuh berubah menjadi lautan emosi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, Kompol Faisal Fatsey, memimpin langsung rekonstruksi tersebut. Ia menyebut kegiatan ini menjadi bagian akhir penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Alhamdulillah, rekonstruksi berjalan lancar dengan dukungan penuh keluarga almarhum. Kami berharap hasil ini memberi gambaran jelas bagi JPU untuk menyusun dakwaan seberat-beratnya,” ujar Kompol Faisal dengan nada serius.

Ia menegaskan, Hasan Basri dan Martin dijerat pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles