Sejak 2022, PT TIMAH Tbk Fasilitasi Ribuan Nelayan Peroleh Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Menurutnya, sudah ada dua ahli waris nelayan di Kabupaten Bangka yang mengalami kecelakaan laut yang menerima manfaat dari program ini, salah satunya Hasanuddin.
“?Kami sangat berharap program ini terus berlanju, karena ini adalah bentuk harmonisasi bahari antara pertambangan dan nelayan terus bersinergi dan saling menguntungkan,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepedulian PT TIMAH Tbk yang telah menghadirkan program jaminan sosial bagi kelompok nelayan.
“Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bagian dari program strategi nasional, termasuk di provinsi Bangka Belitung. BPJS Ketenagakerjaan mengapreasiasi kepedulian PT TIMAH Tbk terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan nelayan sekitar. Nelayan adalah salah satu kelompok paling rentan, apalagi di Provinsi Kepulauan seperti Bangka Belitung dimana profesi sebagai nelayan cukup besar persentase-nya,” kata Elvi.
Menurutnya, Program PT TIMAH Tbk dalam perlindungan terhadap nelayan nelayan bisa menjadi inspirasi perusahaan-perusahaan ataupun stakeholder lain untuk meningkatkan awareness bahwa tanggung jawab perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab bersama semua pihak.
“Harapan saya kedepannya, program PT TIMAH Tbk dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan terus berlanjut dan bahkan bisa ditingkatkan jumlahnya, diperluas,” katanya.
Dengan adanya dukungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nelayan diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif, karena memiliki perlindungan sosial yang memadai. PT TIMAH Tbk menilai perlindungan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir.
Ke depan, PT TIMAH Tbk berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan program perlindungan sosial bagi nelayan serta mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak agar semakin banyak nelayan yang terlindungi dan memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)




