Warga Pergam Kembalikan Bantuan Iskandar, Tolak Sawit Ilegal yang Rusak Sumber Air

Kawasan Lindung Diserobot
Berdasarkan Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor 188.45/150.A/DPUPR/2025, wilayah seluas ±1.255 hektare di Desa Rias, Bikang, dan Pergam telah ditetapkan sebagai kawasan lindung resapan air. Namun, aktivitas perkebunan sawit tetap berlangsung meski warga berkali-kali melaporkan ke instansi terkait.
Warga menduga Iskandar tidak bekerja sendiri. Ia disebut bekerja sama dengan pengusaha besar dan mendapat dukungan dari seorang pengusaha berinisial A asal Sungailiat.
DPRD Turun Tangan
Kasus ini menarik perhatian Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, yang turun langsung ke lapangan. Didit memfasilitasi pertemuan antara warga Desa Pergam dan pemerintah daerah untuk mencari solusi. Ia juga membawa laporan warga ke Kementerian Pertanian agar penyelesaian konflik lahan berjalan adil dan transparan.
“Kami akan kawal aspirasi warga sampai tuntas. Pemerintah dan DPRD tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan hak atas air dan tanah pertaniannya,” tegas Didit.