Bangka BelitungBangka SelatanBeritaDaerah

Warga Pergam Kembalikan Bantuan Iskandar, Tolak Sawit Ilegal yang Rusak Sumber Air

Kawasan Lindung Diserobot

Berdasarkan Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor 188.45/150.A/DPUPR/2025, wilayah seluas ±1.255 hektare di Desa Rias, Bikang, dan Pergam telah ditetapkan sebagai kawasan lindung resapan air. Namun, aktivitas perkebunan sawit tetap berlangsung meski warga berkali-kali melaporkan ke instansi terkait.

Warga menduga Iskandar tidak bekerja sendiri. Ia disebut bekerja sama dengan pengusaha besar dan mendapat dukungan dari seorang pengusaha berinisial A asal Sungailiat.

DPRD Turun Tangan

Kasus ini menarik perhatian Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, yang turun langsung ke lapangan. Didit memfasilitasi pertemuan antara warga Desa Pergam dan pemerintah daerah untuk mencari solusi. Ia juga membawa laporan warga ke Kementerian Pertanian agar penyelesaian konflik lahan berjalan adil dan transparan.

Baca juga  Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Kapolda dan Gubernur Lepas Peserta Bhayangkara Babel Run 2025

“Kami akan kawal aspirasi warga sampai tuntas. Pemerintah dan DPRD tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan hak atas air dan tanah pertaniannya,” tegas Didit.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles