Pemkab Bangka Selatan Ultimatum Pengelola Sawit Ilegal: Hentikan Aktivitas, Pulihkan Lahan atau Kena Sanksi

PANGKALPINANG, INLENS.id – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melayangkan surat teguran keras kepada Iskandar, warga Desa Pergam, yang membuka dan mengelola perkebunan sawit tanpa izin di kawasan resapan air.
Informasi ini bersumber dari dokumen resmi yang diterima redaksi pada akhir pekan lalu.
Surat bernomor 500.16/22/DPMPTSP/SETDA/2025 tertanggal 9 Oktober 2025 itu ditandatangani Pj. Sekretaris Daerah Bangka Selatan, Hefi Nuranda.
Dalam surat tersebut, pemerintah menegaskan aktivitas Iskandar tidak memiliki izin dasar, termasuk persetujuan pemanfaatan ruang (KKPR), izin lingkungan, dan izin usaha perkebunan.
Kawasan Lindung Diserobot
Hasil verifikasi lintas OPD bersama warga Desa Pergam pada 19 September, 3 Oktober, dan 8 Oktober 2025 menemukan perkebunan itu berada di kawasan resapan air sumber utama Sungai Kemis.
Padahal, wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai daerah lindung berdasarkan Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor 188.45/150.A/DPUPR/2025 tanggal 2 Mei 2025. Kawasan itu seluas 1.255 hektare, mencakup Desa Rias, Bikang, dan Pergam di Kecamatan Toboali dan Air Gegas.
Langgar Aturan Lingkungan
Pemerintah menegaskan, setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki izin lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai aturan akan kami tertibkan demi menjaga fungsi daerah resapan air,” tegas Hefi Nuranda dalam surat teguran itu.