
PANGKALPINANG, INLENS.id – Di tengah pesatnya perkembangan dunia usaha, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), merek dagang bukan sekadar simbol identitas produk, melainkan juga aset hukum yang sangat berharga. Namun, menurut opini saya, masih banyak pelaku UMKM yang belum menyadari pentingnya mendaftarkan merek dagang sebagai langkah preventif untuk menghindari sengketa bisnis yang bisa merugikan usaha mereka.
Pendaftaran merek dagang memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa. Tanpa pendaftaran, perlindungan hukum terhadap merek menjadi sangat terbatas. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian, seperti menurunnya kepercayaan konsumen hingga risiko pencurian merek oleh pihak lain yang terlebih dahulu mendaftarkan merek serupa. Kasus seperti “Ayam Geprek Bensu” dan “GoTo” menjadi contoh nyata dampak negatif dari tidak mendaftarkan merek secara resmi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek yang telah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Pemilik merek memiliki hak penuh untuk menuntut pihak lain yang menggunakan merek yang sama atau mirip untuk barang dan/atau jasa sejenis tanpa izin. Pelanggaran atas hak merek dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Menurut opini saya, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya pendaftaran merek. Bahkan, beberapa di antaranya ada yang dengan sengaja meniru merek terkenal demi keuntungan finansial. Hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman tentang hak atas merek dan risiko hukum yang bisa timbul.