Kejari Bateng Lelang Timah 5,5 Ton Dapat Duitnya 32 Juta, Sekilo Cuma 5 Ribuan

BANGKA TENGAH, INLENS.id – Pasir timah seberat total 5,5 ton, yang dilelang dari hasil rampasan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dilego murah. Dari hasil penjualan melalui lelang itu, terkumpul uang ‘cuma’ sebesar Rp 32.449.000 saja. Bila dirata-rata, satu kilogram pasir timah itu hanya seharga 5.899 rupiah saja.
Pada Selasa (6/5/2025), Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menyerahkan uang hasil penjualan pasir timah rampasan negara itu, kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Kepala Kejari Bangka Tengah, Muhammad Husaini mengatakan lelang barang rampasan ini sudah dilaksanakan pada 14 April 2025 lalu. Pasir timah itu berasal dari beberapa kasus para terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dari pasir timah dengan terpidana Edi Sulistiono dkk dengan total hasil lelang Rp6.477.000 berupa 44 karung hasil tambang pasir timah seberat 2.170 kg.
Kemudian, dari Randa Randika dkk dengan total hasil lelang Rp19.481.000 berupa 35 karung pasir timah dengan berat kurang lebih 1.010 kg. Kemudian, terpidana Sukirno dkk dengan total lelang Rp6.491.000 berupa 64 karung pasir mengandung mineral dengan berat kurang lebih 2.400 kg.
“Total hasil lelang Rp32.499.000 ini sudah kita serahkan ke Pemkab Bangka Tengah untuk pemulihan dan kelestarian lingkungan hidup yang telah rusak akibat tindak pidana tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Koba,” tuturnya.




