BeritaNasional

Tahun 2025, Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah

Dalam salah satu klausul MoU disebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah memiliki hak untuk mengurangi atau menaikkan persentase petugas sesuai kebutuhan. Hal itu akan diperbarui setelah selesai tahapan kontrak layanan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

MoU Menag RI dan Menhaj Saudi juga mengatur masalah keamanan. Seluruh jemaah haji diminta mematuhi dan menaati peraturan Kerajaan Arab Saudi termasuk terkait pergerakan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Jemaah juga diminta tidak melakukan aktivitas propaganda dan mengeraskan suara di tempat umum. Sebaliknya, jemaah diminta untuk menghormati dan menjaga kesucian Dua Tanah Suci.

Aturan lainnya berkenaan penggunaan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Larangan lainnya antara lain mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik dan partai, atau mempolitisasi musim haji.

Baca juga  166 CJH Bangka Tengah Siap Berangkat Haji, Pemkab Bateng Beri Tambahan Uang Saku

“Kami juga sudah menyepakati beberapa aturan keamanan yang diterapkan selama pergerakan jemaah haji. Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi terkait dengan keamanan dan kenyamanan jemaah selama di tanah suci,” ucapnya.

Selain menandatangani MoU, kunjungan Menag ke Arab Saudi juga dalam rangka menghadiri Mu’tamar dan Pameran Haji di Jeddah. Menag juga akan bertemu dengan sejumlah pihak di Arab Saudi untuk memastikan kesiapan pelayanan jemaah.

“Fokus kita adalah bagaimana jemaah haji Indonesia bisa mendapat layanan terbaik. Ini akan kita persiapkan sejak awal,” tuturnya.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles